Kamis, 14 November 2019

PEMERINTAH PUTUSKAN BAHWA IURAN BPJS NAIK HINGGA 100%



Presiden jokowi sah menaikan iuran BPJS hingga dua kali lipat dari iuran sebelumnya. Dan ini resmi berlaku di 1 Januari 2020, sungguh sebuah kado kebijakan awal tahun yaang justru akan semakin membebani masyarakat. Khususnya kaum proletar (kelas sosial rendah). Hal inipun banyak di kritisi baik oleh para pengamat politik masyarakat, hingga DPR( komisi IX/XII), saat rapat gabungan DPR menolak kenaikan premi pada kelas (III) yang dianggap akan semakin membebani karena peserta mandiri kelas( III) terdiri atas masyarakat menengah kebawah yang patut menerima perlindungan pemerintah. Hal itu juga disuarakan oleh politisi PDI-Peejuangan yang duduk dikomisi IX DPR-RI, Ribka Tjiptaning seperti ucapnya "Kalau aku pribadi tidak setuju, harusnya pemerintah berani, semua tempat tidur kalas(III), baik RS swasta maupun negeri dibeli dulu sama negara. mau isi(dipakai), mau kosong yang penting di bayar dulu, " jum/08/11.

Saya pribadipun sangat tidak setuju, dengan hasil putusan (perpres nomor 75 tahun 2019) tersebut karena seharusnya BPJS merupakan sebuah lembaga pemerintah yang semestinya mampu meringankan  sedikit beban bagi masyarakat yang kurang mampu atau terbatas secara ekonomi, atau setidaknya mampu menjembatani dalam upaya perbaikan setiap strata masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan sosial dalam bidang kesehatan. Namun justru sekarang ini malah menjadikanya seakan-akan jauh dari konsep tersebut. Atau bisa saya analogikan semacam ada penjualan kebijakan yang memberatkan konsumen (masyarakat) dengan dalih dalam menutup kenaikan defisit dalam 2 tahun terakhir ini. Anda bayangkan saja misalnya:
Kelas 1 naik dari 80 rb-160 rb/bln
Kelas 2 naik dari 51 rb-110 rb/bln
Kelas 3 naik dari Rp.25.500-42 rb/bln.

Apabila alasanya karena kenaikan defisit yang semakin meningkat dalam 2 tahun terakhir, maka seharusnya ada semacam alternatif lain, karena seakan-akan terlihat seperti ada upaya pemerintah untuk mencari jalan pintas dalam menutupi defisit tersebut. Sehingga akan berdampak pada masyarakat yang akan merasa semakin tercekik karena kondisi ekonomi, ditambah dengan berlakunya putusan perpres tersebut.

3 komentar:

  1. Jadilah penonton setian blogg ini, yang insya allah 1 artikel setiap harinya.

    BalasHapus
  2. Mantapp sangat membantu informasinya

    BalasHapus
  3. Iya terimakasih. Blogg ini insya allah update setiap hari.

    BalasHapus