Jumat, 15 November 2019

IJAZAH SD OTAK SARJANA ( PAK SUHENDRI )



Pak suhendri adalah kakek berumur 78 tahun asal kota Tenggarong, Kutai kartanegara Kalimantan Timur. Yang menolak tawaran 10 milyar untuk 1.5 Hektar tanah miliknya yang ia tanami pohon sejak 1986 atau sekitar 35 tahun lalu yang kini menjadi sebuah hutan, untuk dijadikan perumahan/Hotel. Awalnya ia beli dengan harga 100 rb-an ditahun 1979 kala itu ia beli untuk bertani.
   
Fenomena sosial ini seakan mata kuliah yang satu “kata” nya dihargai 3 sks. Semacam kembali mengaktifkan atau mengingatkan bagaimana seharusnya suasana antara keterkaitan manusia dengan lingkungan (alam). Disaat para individu kebanyakan memikirkan “bagaimana kita bisa bertahan hidup” kemudian mencari jalan pintas yang dianggap epektif namun justru buruk untuk kedepanya, Suhendri justru berfikir bagaimana supaya masyarakat tenggarong masih bisa bernafas, sekaligus menghirup udara segar. Dengan tetap mempertahankan hutan miliknya.

Karena ia berfikir hutan itu tidak akan lagi asri apabila ia jual untuk dijadikan perumahan atau hotel. Seolah Suhendri adalah seorang mahasiswa semester akhir/sarjana Antropologi yang mengimplementasikan atau semacam riset bagaimana hubungan timbalbalik manusia dengan lingkungan (alam) dalam konteks penerapan bagaimana konsep berkehidupan social dari sisi lain. 
Emm..atau saya anggap Suhendri justru adalah seorang sarjana pertanian tanpa ijazah bahkan, yang menerapkan konsep agroforestri lulusan Universitas Alam Negeri yang terlanjur lahir semacam cara berfikir jauh kedepan atau dia menjadi wali dari kaum proletar. Yang bagaimana mungkin ia menolak  nominal 10 milyar, untuk lahan agar dijadikan perumahan.
 seperti ujarnya:
  saya tidak jual. Siapapun yang menjadi penerus silahkan  walau orang ‘setan’ silakan jika bisa mengurus. Yang penting bertanggung jawab, tidak boleh diperjual belikan untuk kepentingan pribadi kecuali roboh baru boleh di manfaatkan”.

Saya analogikan semisal salah satu pegawai pemerintah bernama *****, yang terlibat korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 dan terbukti menerima 2.25 Milyar dari pemegang saham Blackgold Natural Resource yang justru mengadopsi dana untuk keperluan khalayak umum untuk dinikmati secara pribadi. Yang idealnya dia seorang akademisi yang berpendidikan tinggi yang secara otomatis bergelut dengan buku-buku atau teori yang begitu skeptis untuk ia jalankan kiranya.

Kolerasinya terlihat mana  orang yang berijazah SD, namun berotak sarjana Dan ijazah sarjana namun dengan kapasitas sekolah dasar. Yang seakan baru masuk 2 minggu yang lalu. Dengan itu pak suhendri semacam membuat teks anekdot, yang keluar kepermukaan/publik pada para pelaku korupsi. Dengan menolak tawaran uang 10 milyar agar lahanya tetap memberi manfaat banyak bagi masyarakat tenggarong kutai kartanegara khususnya, melalui salah satu fenomena social dari kaum proletar. Karena menurutnya memelihara/bermanfaat untuk kepentingan umum tidak dapat ditukar dengan mata uang apapun, dengan nominal berapapun. Sungguh pelajaran yang berharga melaui pemikiran/keputusan yang sangat bijak dari pak suhendri dan patut kita acungi jempol.

Kamis, 14 November 2019

PEMERINTAH PUTUSKAN BAHWA IURAN BPJS NAIK HINGGA 100%



Presiden jokowi sah menaikan iuran BPJS hingga dua kali lipat dari iuran sebelumnya. Dan ini resmi berlaku di 1 Januari 2020, sungguh sebuah kado kebijakan awal tahun yaang justru akan semakin membebani masyarakat. Khususnya kaum proletar (kelas sosial rendah). Hal inipun banyak di kritisi baik oleh para pengamat politik masyarakat, hingga DPR( komisi IX/XII), saat rapat gabungan DPR menolak kenaikan premi pada kelas (III) yang dianggap akan semakin membebani karena peserta mandiri kelas( III) terdiri atas masyarakat menengah kebawah yang patut menerima perlindungan pemerintah. Hal itu juga disuarakan oleh politisi PDI-Peejuangan yang duduk dikomisi IX DPR-RI, Ribka Tjiptaning seperti ucapnya "Kalau aku pribadi tidak setuju, harusnya pemerintah berani, semua tempat tidur kalas(III), baik RS swasta maupun negeri dibeli dulu sama negara. mau isi(dipakai), mau kosong yang penting di bayar dulu, " jum/08/11.

Saya pribadipun sangat tidak setuju, dengan hasil putusan (perpres nomor 75 tahun 2019) tersebut karena seharusnya BPJS merupakan sebuah lembaga pemerintah yang semestinya mampu meringankan  sedikit beban bagi masyarakat yang kurang mampu atau terbatas secara ekonomi, atau setidaknya mampu menjembatani dalam upaya perbaikan setiap strata masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan sosial dalam bidang kesehatan. Namun justru sekarang ini malah menjadikanya seakan-akan jauh dari konsep tersebut. Atau bisa saya analogikan semacam ada penjualan kebijakan yang memberatkan konsumen (masyarakat) dengan dalih dalam menutup kenaikan defisit dalam 2 tahun terakhir ini. Anda bayangkan saja misalnya:
Kelas 1 naik dari 80 rb-160 rb/bln
Kelas 2 naik dari 51 rb-110 rb/bln
Kelas 3 naik dari Rp.25.500-42 rb/bln.

Apabila alasanya karena kenaikan defisit yang semakin meningkat dalam 2 tahun terakhir, maka seharusnya ada semacam alternatif lain, karena seakan-akan terlihat seperti ada upaya pemerintah untuk mencari jalan pintas dalam menutupi defisit tersebut. Sehingga akan berdampak pada masyarakat yang akan merasa semakin tercekik karena kondisi ekonomi, ditambah dengan berlakunya putusan perpres tersebut.